Tugas Seksi Umum

Seksi Umum (Sium) bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasiumum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

Dalam melaksanakan tugas Sium menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
  2. Pelayanan administrasi personel dan sarpras;
  3. Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
  4. Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar