Seksi Umum (Sium) bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan
administrasiumum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas,
perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
Dalam melaksanakan tugas Sium menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Sium menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
- Pelayanan administrasi personel dan sarpras;
- Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
- Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar