Tugas Unit Lantas

Unit Lantas bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas danpenegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam melaksanakan tugas Unit Lantas menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
  2. Pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
  3. Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar