Tugas Unit Reskrim

Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.

Dalam melaksanakan tugas Unitr Reskrim menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korbansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar