BALIKPAPAN - Beberapa bulan terakhir, keluhan
masyarakat tentang permasalahan balapan liar di wilayah Balikpapan
Selatan mulai tidak terdengar. Trek-trekan yang menjadi hobi jalanan
anak ABG di jalan protokol di wilayah Balikpapan Selatan dan sangat
meresahkan warga ternyata berhasil ditangani dengan baik oleh jajaran
kepolisian Polsek Selatan dibawah komando AKP Ahmad Fanani Eko. Namun
di bulan Ramadan, seperti tahun-tahun lalu, ulah ‘setan jalanan’
kebut-kebutan, kembali marak.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Ahmad Fanani Eko yang menggantikan
Kompol Gatot Yulianto menjelaskan, menghilangnya balapan liar di
wilayahnya karena ruang pembalap liar terus dipersempit dengan perbanyak
patroli rutin, terutama di jalan yang sudah terindikasi menjadi kawasan
balap liar.
“Pihak Polsek Selatan hanya memperbanyak patroli rutin terutama saat
Rabu malam dan malam Minggu. Bukan hanya itu, kita juga menindak tegas
dengan pemberian saksi maksimal,” tegas Kapolsek saat diwawancarai
Balikpapan Pos, Kamis (12/7) siang kemarin.
Mantan Bid TI Polda Kaltim ini menambahkan, aksi balap liar memang
menjadi perhatiannya. Tindakan tegas bagi pelaku yang tertangkap juga
kita berlakukan tanpa pandang bulu. “Jika tertangkap kita beri sanksi
maksimal Rp3 juta dan kendaraan kita tahan. Jika tidak memiliki SIM,
sanksinya Rp1 juta,” bebernya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Jl Marsma R Iswahyudi sepanjang jalan mulai
dari Cakra hingga jembatan Bandara menjadi kawasan balap liar. Termasuk
titik lainnya seperti di kawasan Gunung Bakaran mulai dari Kantor
Kecamatan hingga Perumahan Pondok Karya Agung, Jl MT Haryono depan
Telkom, Jl MT Haryono Dalam dekat lapangan Tenis Gunung Bahagia dan Jl
Ruhui Rahayu Korpri.
“Semua titik balapan liar sudah tidak ada lagi aktivitas balapan liar.
Personil kita terus memantau titik tersebut,” ungkapnya.
Untuk terus mempersempit ruang balap liar, Fanani Eko mengharapkan
kerjasama dan dukungan pihak kecamatan, kelurahan, RT beserta warga
dalam respon setiap aksi balap liar yang kerap meresahkan. “Sosialisasi
dan pemahaman terhadap anak harus terus dilakukan. Apalagi dalam
memberikan kebebasan berkendara kepada anak. Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas, pelaku balapan liar dikenai denda Rp3 juta,”pungkasnya. (BP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar